Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan tak akan memenuhi panggilan penyidik Kepolisian RI untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.
M Isnur, kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, menganggap kemunculan kembali penyidikan kasus Novel merupakan serangkaian upaya kriminalisasi oleh Polri.