M Isnur, kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, menganggap kemunculan kembali penyidikan kasus Novel merupakan serangkaian upaya kriminalisasi oleh Polri.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (26/2/2015) besok.
Kapolda Bengkulu, M Ghufron, mengatakan bahwa perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan penyidik KPK Novel Baswedan ditangani penuh oleh Mabes Polri. Pihaknya menunggu instruksi selanjutnya.