Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menilai, tindakan yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi.
"Pemeriksaan dipindah ke Kelapa Dua karena saya memandang urgensinya tidak ada untuk dipindah ruang pemeriksaan. Pada saat itu, dilakukan penahahan terhadap diri saya di Kelapa Dua Mako Brimob," ujar Novel.