Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menilai, tindakan yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi.
"Pemeriksaan dipindah ke Kelapa Dua karena saya memandang urgensinya tidak ada untuk dipindah ruang pemeriksaan. Pada saat itu, dilakukan penahahan terhadap diri saya di Kelapa Dua Mako Brimob," ujar Novel.
Tak banyak yang disampaikan Novel usai dirinya dibebaskan setelah dua hari ditahan Bareskrim Polri atas kasus dugaan penganiayaan di Bengkulu tahun 2004.