Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Pol Ricky HP Sitohang mengatakan, Surat Perintah Kabareskrim Nomor Sprin/1432/UM/IV/2015/Bareskrim yang menjadi dasar pembuatan surat perintah penangkapan dan penahanan penyidik KPK Novel Basweda