Menurut Julius, piagam penghargaan itu diterima Novel dari berbagai pihak saat ia masih berdinas sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu, seperti Kapolri, Kapolda, mantan Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri, hingga Dinas Kehutanan.
Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Pol Ricky HP Sitohang mengatakan, Surat Perintah Kabareskrim Nomor Sprin/1432/UM/IV/2015/Bareskrim yang menjadi dasar pembuatan surat perintah penangkapan dan penahanan penyidik KPK Novel Basweda
Novel merasa miris dengan upaya penangkapannya. Bukan karena kebebasan yang ia miliki hilang, meski hanya dua hari. Bukan pula karena dirinya harus terpaksa meninggalkan anak serta istrinya.