Kepolisian dianggap melakukan rekayasa dalam kasus pidana yang menjerat Novel Baswedan. Ombudsman pun menyimpulkan ada lima temuan di mana kasus ini dianggap maladministrasi.
Novel Baswedan yang terancam hukuman penjara mulai membeberkan sejumlah temuan Ombudsman dalam kasus pidana yang membelitnya di Polda Bengkulu. Kasus ini diyakini hanya sebuah kriminalisasi.