Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap tidak adanya aktivitas rehabilitasi di kerangkeng rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.
Investigasi terhadap keberadaan kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, akan segera dilakukan oleh tim yang dikirim Komnas HAM
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin sebagai saksi terkait kepemilikan satwa langka yang dilindungi oleh negara berupa Orang Utan.