Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan nilai jual obyek pajak (NJOP) atas tanah menjadi 140 hingga 200 persen. Pengembang merasa keberatan karena hanya akan membuat margin usaha pengembang semakin tipis.
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meningkatkan nilai jual obyek pajak (NJOP) untuk tanah tahun ini sebesar 140 hingga 200 persen dianggap terlalu memberatkan oleh pengembang.