Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 240 persen. Kenaikan NJOP tentu juga akan berimbas pada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan yang akan menambah pengeluaran masyarakat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan nilai jual obyek pajak (NJOP) atas tanah menjadi 140 hingga 200 persen. Pengembang merasa keberatan karena hanya akan membuat margin usaha pengembang semakin tipis.
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meningkatkan nilai jual obyek pajak (NJOP) untuk tanah tahun ini sebesar 140 hingga 200 persen dianggap terlalu memberatkan oleh pengembang.