"Soal penghapusan itu kalau idenya dalam rangka memberikan pelayanan untuk rakyat saya kira kebijakan akan terus kami dukung," kata Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman di Kompleks Parlemen, Kamis (5/2/2015).
Pemerintah Kabupaten Semarang akan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 24,5 miliar setiap tahun jika pemerintah pusat menghapus nilai jual objek pajak (NJOP) serta pajak bumi dan bangunan (PBB).
BPN sudah berkoordinasi dengan Real Estate Indonesia (REI) agar tak menjual rumah dengan melipatgandakan nilai tanah. Pengembang perumahan, kata dia, jangan seperti makelar tanah yang menjual tanah seenaknya.
Ferry menambahkan, dirinya bahkan sudah menyampaikan kepada asosiasi pengembang properti agar NJOP tidak lagi dimasukkan ke dalam komponen harga jual rumah.