FPI menjadi pihak terkait dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pandangannya, FPI menyebut pemikiran dari para pemohon ngawur dengan meminta legalisasi pernikahan beda agama.
Pemerintah, yang dalam hal ini mencakup presiden dan Kementerian Agama, meminta agar MK menolak uji materi tentang syarat sah perkawinan berdasarkan hukum agama.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan terkait gugatan terhadap Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Rabu (17/8/2014). Pada sidang kedua ini, MK mendengarkan pembacaan perbaikan berkas permohonan oleh pemohon.