Kemendagri menerbitkan surat edaran kepada kepala dinas dan suku dinas kependudukan dan catatan sipil seluruh Indonesia untuk memberikan atau membantu mencarikan NIK kepada pemilih yang tercatat dalam DPT, tetapi NIK-nya tidak valid.
Sebanyak 125.801 Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid ditemukan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur