Komisi Pemilihan Umum, Senin (21/7/2014) malam, menunda penetapan hasil rekapitulasi suara untuk Provinsi Sumatera Utara. Penundaan penetapan ini dilakukan karena masih ada persoalan terkait rekapitulasi suara di Nias Selatan.
Tidak semua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Sebagian TPS hanya perlu melakukan penghitungan suara ulang.
KPU menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 1.085 tempat pemungutan suara di Nias Selatan, Sumatera Utara.