Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Ngabuburit Di Rel Kereta Api

Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta Api Bisa Kena Denda Rp 15 Juta
Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta Api Bisa Kena Denda Rp 15 Juta
Ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel KA.
Travel Update
Awas, Ngabuburit di Jalur Kereta Api Bisa Dipenjara, Ini Kata KAI
Awas, Ngabuburit di Jalur Kereta Api Bisa Dipenjara, Ini Kata KAI
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas seperti ngabuburit di jalur kereta api. Ini bahaya dan dendanya!
Tren
KAI Bubarkan Warga yang Ngabuburit di Pinggir Rel, Daop 7 Madiun: Setiap Hari Ada Ratusan Orang...
KAI Bubarkan Warga yang Ngabuburit di Pinggir Rel, Daop 7 Madiun: Setiap Hari Ada Ratusan Orang...
Sejak Ramadhan 1442 H, banyak masyarakat yang ngabuburit di sekitar rel kereta api. Tidak hanya ngabuburit, mereka juga berkumpul usai shalat subuh.
Regional
Awas, Ngabuburit di Jalur Kereta Api Dikenai Denda Rp 15 Juta
Awas, Ngabuburit di Jalur Kereta Api Dikenai Denda Rp 15 Juta
PT KAI menegaskan warga yang nekat ngabuburit di atas rel kereta api dikenai denda Rp 15 juta.
Regional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads