Seorang perempuan tua di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, tewas karena kehabisan napas saat antre pembagian dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS).
Bank Aceh dihukum mengganti uang sebesar Rp 3,6 miliar milik nasabahnya, Syarifah Nurhayati. Demikian putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (27/11/2013).