Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Nekat Mudik

Nekat Mudik meski Dilarang, Siap-siap Disuruh Putar Balik dan Kena Sanksi
Nekat Mudik meski Dilarang, Siap-siap Disuruh Putar Balik dan Kena Sanksi
Sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan itu dibagi dalam dua tahapan.
Megapolitan
Nekat Mudik, Bakal Disuruh Putar Balik atau Denda Rp 100 Juta
Nekat Mudik, Bakal Disuruh Putar Balik atau Denda Rp 100 Juta
Pemerintah sudah mentapkan larangan mudik, sanksi dibuat dalam dua tahapan, dari ringan sampai ancaman hukum.
News
Mulai 7 Mei, Masyarakat yang Nekat Mudik Didenda Rp 100 Juta
Mulai 7 Mei, Masyarakat yang Nekat Mudik Didenda Rp 100 Juta
Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan soal pelarangan mudik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020.
Whats New
Pemerintah Wanti-wanti Masyarakat Nekat Mudik Lewat Jalan Tikus
Pemerintah Wanti-wanti Masyarakat Nekat Mudik Lewat Jalan Tikus
Pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi aturan larangan mudik Lebaran 2020.
Whats New
Mulai Besok, Masyarakat Nekat Mudik Akan Disuruh Putar Balik
Mulai Besok, Masyarakat Nekat Mudik Akan Disuruh Putar Balik
Terhitung mulai tanggal 24 April 2020 pukul 00.00 WIB, masyarakat yang masih nekat melakukan mudik akan diminta untuk kembali ke asal keberangkatan.
Whats New

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads