Menurut Politisi PDI-P, Risa Mariska, naskah akademik RUU KPK masih merupakan kajian pada Oktober 2015 dan belum diperbaharui, sehingga ada ketidaksinkronan antara naskah itu dengan draf revisi.
Anggota Baleg DPR, Risa Mariska, menilai, draf revisi UU KPK masih bisa berubah dan bahkan substansinya bisa melebar seperti yang ada dalam naskah akademis, misalnya seperti penuntutan KPK perlu dihilangkan hingga pelimpahan kasus ke kepolisian.