Seorang nasabah bank swasta di Solo, Jawa Tengah, dibekuk jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri karena membobol mesin ATM hingga Rp 21 miliar.
Yahardin, seorang nasabah BRI di Kolaka, Sulawesi Tenggara mengaku kehilangan uang Rp 140 juta dari rekeningnya. Uang itu hilang setelah ia menyetorkan dana tersebut di BRI unit Tenggetada, beberapa hari lalu.
Laporan yang dilayangkan nasabah PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) ke pihak Mabes Polri dinilai berpotensi menghambat proses penyelesaian sengketa antara nasabah dengan GTIS.