Asosiasi Pengembang Perumahan (Apersi) menyatakan, nasabah Kredit Perumahan Rakyat (KPR) bang BTN akan menjadi pihak yang paling dirugikan terkait akuisisi BTN oleh Bank Mandiri.
Bank Indonesia (BI) menegaskan, tidak membentuk pengaturan khusus tentang perlindungan bagi nasabah kartu kredit yang sedang mengalami kredit macet akibat sakit keras, kena pemutusan hubungan kerja (PHK), ataupun mengalami kebangkrutan.