Nasabah Bank Permata yang kehilangan uang tabungan hingga Rp 245 juta di rekeningnya, Tjho Winarto, curiga bahwa salah satu pejabat yang ada di bank tersebut ikut terlibat.
Langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak deposito, diapresiasi.