Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menjelaskan bunyi pasal yang diajukan terkait ganja medis adalah agar narkotika golongan 1 dapat dipergunakan untuk keperluan layanan kesehatan
Kuasa Hukum Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memberikan pernyataan usai mendengarkan kesaksian Kompol Kasranto dan Syamsul Ma'arif.