Dalam kasus jaringan narkotika internasional, terpidana mati Freddy Budiman (38) bersama komplotannya mencampur narkotika ke dalam beberapa produk makanan kemasan impor untuk bisa masuk ke Indonesia.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkotika internasional yang melibatkan 14 tersangka, salah satu di antaranya adalah terpidana mati Freddy Budiman (38).