Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian menyebutkan, A (39) di bawah pengaruh narkotika saat memerkosa PNF (9), bocah yang ditemukan tewas di dalam kardus.
Artis peran Eza Gionino divonis empat bulan masa rehabilitasi narkoba. Putusan itu disampaikan oleh Majelis Hakim dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2015) pagi.