Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari menilai, penerapan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang pemberian remisi telah melembagakan praktik diskriminatif terhadap narapidana.
Narapidana kasus narkoba yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, diduga menggunakan jalur "tikus" untuk sampai ke Pulau Rupat, Bengkalis, Riau.
Wakil Ketua Dewan Perawakilan Rakyat Pramono Anung mengaku tak tahu-menahu tentang mekanisme yang telah ditempuh pimpinan DPR lain, Priyo Budi Santoso, dalam meneruskan surat keluhan para narapidana ke Presiden.
Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Jawa Barat, Yesmil Anwar, mengatakan, jumlah dan kapasitas lembaga pemasyarakatan harus ditambah. Dengan bertambahnya lapas, napi dengan tindak pidana berbeda bisa dipisahkan penempatannya.
Upaya sebagian kalangan yang meminta agar Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dievaluasi jangan sampai ditunggangi koruptor untuk kembali memperoleh remisi secara mudah.