Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Jawa Barat, Yesmil Anwar, mengatakan, jumlah dan kapasitas lembaga pemasyarakatan harus ditambah. Dengan bertambahnya lapas, napi dengan tindak pidana berbeda bisa dipisahkan penempatannya.
Upaya sebagian kalangan yang meminta agar Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dievaluasi jangan sampai ditunggangi koruptor untuk kembali memperoleh remisi secara mudah.