Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, dia tidak akan memutasi pejabat selama menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI per 1 Juni mendatang.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Didik Supriyatno mengatakan, sebagai Plt, Basuki dapat menjalankan sejumlah kebijakan gubernur, termasuk mutasi pegawai negeri sipil (PNS).
Kepala Kepolisian RI melakukan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen). Mutasi tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: Kep/329/V/2014 tertanggal 5 Mei 2014.
Tujuh dari delapan mantan pejabat di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, memenangkan gugatan terkait mutasi mereka dari jabatan sebelumnya, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Makassar.