Seorang guru agama di SMK 6 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial SPR (42), ditangkap jajaran Polsek Baruga. SPR ditangkap karena dituduh telah melakukan pencabulan terhadap tiga siswinya.
Seringnya Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menggelar pawai karnaval di beberapa even kedaerahan yang melibatkan sekolah dan lembaga pendidikan, menuai keluhan dari wali murid.