Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Muncikari Di Lumajang

Mami Ambar, Muncikari Anak di Bawah Umur di Lumajang Divonis 8 Tahun Penjara
Mami Ambar, Muncikari Anak di Bawah Umur di Lumajang Divonis 8 Tahun Penjara
Nensi alias Mami Ambar, terdakwa kasus perdagangan anak di bawah umur di Lumajang, Jawa Timur, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara
Surabaya
Sosok Mami Ambar, Muncikari yang Jual 29 Perempuan, Rekrut Korban dari FB, Dijanjikan Kerja di Bali Gaji Rp 15 juta
Sosok Mami Ambar, Muncikari yang Jual 29 Perempuan, Rekrut Korban dari FB, Dijanjikan Kerja di Bali Gaji Rp 15 juta
Wisma Penatian yang dikelola Mami Ambar sejak 2019 ada di Dusun Suko, Lumajang dan ia mempekerjakan 29 perempuan yang 6 di antaranya di bawah umur.
Surabaya
Jadi Muncikari, Mami Ambar Divonis 8 Tahun Penjara, Jual 29 Perempuan dan 6 di Antaranya Anak-anak ke Pelanggan
Jadi Muncikari, Mami Ambar Divonis 8 Tahun Penjara, Jual 29 Perempuan dan 6 di Antaranya Anak-anak ke Pelanggan
Mami Ambar merekrut para korban dengan cara menawarkan pekerjaan melalui Facebook sebagai pemandu lagu di Bali dengan gaji hingga Rp 15 juta per bulan
Surabaya
Sidang Lanjutan Muncikari di Lumajang, Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara
Sidang Lanjutan Muncikari di Lumajang, Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara
Mami Ambar dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider enam bulan karena melakukan praktik jual beli anak untuk dipekerjakan sebagai PSK.
Surabaya
Janjikan Kerja Bergaji Rp 15 Juta, Muncikari di Lumajang Malah Jual 29 Perempuan ke Pria Hidung Belang
Janjikan Kerja Bergaji Rp 15 Juta, Muncikari di Lumajang Malah Jual 29 Perempuan ke Pria Hidung Belang
Mami Ambar menjanjikan 29 perempuan kerja bergaji Rp 15 juta di Bali. Namun puluhan perempuan ini malah dijual ke pria hidung belang.
Regional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads