Cara pandang pemohon yang menganggap pasal tersebut sebagai pemaksaan untuk mengikuti hukum agama, menurut Luthfi, tidak terkait masalah konstitusionalitas, tetapi malah menunjukan ketidaktaatan kedua mempelai sebagai pemeluk agama.
Fatimah (90), warga Cipondoh, Tangerang, Banten, meminta bantuan Majelis Ulama Indonesia untuk memediasi gugatan sebesar Rp 1 miliar yang diajukan oleh anak dan menantunya.