Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa penyidik Bareskrim Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum, dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Saksi ahli kriminologi Muhammad Mustofa, meyakini bahwa tindak pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J adalah tindak pembunuhan berencana.