Polri memberikan kelonggaran terhadap beberapa kendaraan seperti mobil pimpinan lembaga negara, pimpinan atau pejabat asing, ambulans, pemadam kebakaran, hingga mobil TNI/Polri, agar tidak dikenakan ganjil genap dan one way
Aturan satu jalur (one way) dan ganjil genap di jalan tol akan mulai berlaku pada Kamis (28/4/2022). Namun, ada 10 kendaraan yang dibebaskan dari kebijakan tersebut. Apa saja?
Satgas Covid-19 kembali mengingatkan jika ada atau tidaknya larangan mudik akan diputuskan setelah evaluasi situasi perkembangan pandemi hingga akhir Maret ini.