Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah mengembalikan kembali berkas mucikari RA (32) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/6/2015). Namun, dalam perlengkapan berkas, penyidik tidak menambahkan jumlah saksi lainnya.
Mucikari kalangan artis, RA, masih mendekam di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, sementara proses hukum baginya bergulir. Namun, ia masih bisa bebas dari jeratan hukum jika penyidik tidak juga menyelesaikan pemberkasan untuknya.
Penyidik dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan akan memanggil satu saksi lagi terkait kasus mucikari artis RA. Saksi tersebut akan diperiksa minggu depan.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kembali akan memanggil seorang saksi dari kasus prostitusi kalangan artis yang dikendalikan seorang mucikari RA. Namun, identitas saksi itu masih dirahasiakan.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas mucikari RA ke kejaksaan. Namun, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap atau P-19 sehingga dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.