Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022, pihaknya sudah menyita uang sebesar Rp 10 miliar, rumah, sepeda motor, dan lainnya.