Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan kesepakatan moratorium iklan politik dan iklan kampanye yang diputuskan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR akan menjadi pegangan lembaganya dalam menertibkan siaran yang selama ini berpihak pada kep
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif akhirnya menyepakati moratorium iklan kampanye maupun iklan politik di media massa.