Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai perlu kalkulasi yang tepat mengenai jumlah PNS serta penggunaan teknologi informasi sebelum rencana moratorium penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh pemerintah selama lima tahun sejak 2015 dilakukan.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria, berharap pemerintah tidak terburu-buru memutuskan moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) hingga lima tahun.
"Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Jangan sampai hak konstitusi seseorang dihalangi oleh rencana moratorium CPNS."