Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria, berharap pemerintah tidak terburu-buru memutuskan moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) hingga lima tahun.
"Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Jangan sampai hak konstitusi seseorang dihalangi oleh rencana moratorium CPNS."