Pihak playgroup Saint Monica mengatakan telah melakukan investigasi terkait dugaan kejahatan seksual yang dilakukan salah seorang guru terhadap siswa berinisial L (3,5) di sekolah tersebut.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong proses hukum dugaan kejahatan seksual di playgroup Saint Monica terhadap salah satu siswa berinisial L (3,5). KPAI akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini.