Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah menetapkan Miss H, guru kelompok bermain Saint Monica, sebagai terdakwa dalam perkara pelecehan seksual terhadap seorang muridnya, Rabu (4/3/2015).
Sejumlah guru dari sekolah Saint Monica menduga kasus pelecehan seksual di sekolah tersebut hanya rekayasa. Sebab, pihak guru merasa ada banyak kejanggalan yang tidak masuk akal terkait kasus tersebut.