Polisi memastikan tidak memiliki kendaraan operasional sepeda motor jenis Honda ST 1300. Hal ini untuk menegaskan status kendaraan yang dipakai RH, tersangka yang mengendarai sepeda motor dengan atribut polisi.
Polisi menetapkan RH, pengendara motor gede (moge) Honda ST 1300 yang memakai atribut polisi, sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 508 KUHP tentang Penyalahgunaan Pemakaian Atribut Kepolisian.