Jakarta dinyatakan berstatus siaga banjir, terhitung sejak 13 Januari hingga 12 Februari 2014, tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 70 Tahun 2014. Terkait status itu, teknologi modifikasi cuaca (TMC) pun mendapatkan alokasi dana Rp 20 miliar.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan bahwa proses teknologi modifikasi cuaca tidak akan memengaruhi kualitas air dan mencemari tanah.