Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah membekukan kegiatan usaha 15 perusahaan modal ventura. Pembekuan usaha ini karena perseroan tidak memenuhi ketentuan dari OJK.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, memohon-mohon ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberikan persetujuan terkait penambahan modal secara tunai untuk PT Hutama Karya.