Iqbal menerangkan, kewenangan untuk diskresi atau menentukan keputusan tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan, seperti ada hal yang mendesak sehingga memilih berjalan lawan arah untuk mengurai kemacetan
Andi sempat mengungkapkan bahwa setelah Perpres 39/2015 dibatalkan, aturan tentang uang muka bagi pejabat negara akan kembali ke Peraturan Presiden Tahun 2010.
Presiden sudah menyetujui usulan DPR mengenai kenaikan tunjangan tersebut. Namun, setelah muncul penolakan dari publik, Jokowi langsung membatalkannya.