Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Mobil Derek

Begini Cara Mengurus Mobil yang Kena Derek Dishub
Begini Cara Mengurus Mobil yang Kena Derek Dishub
Khusus bagi kendaraan roda empat yang diderek oleh petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pemilik mobil harus membayar denda sebesar Rp 500.000.
News
Dishubtrans Siagakan 30 Mobil Derek untuk Antisipasi Kendaraan Mogok Saat Tahun Baru
Dishubtrans Siagakan 30 Mobil Derek untuk Antisipasi Kendaraan Mogok Saat Tahun Baru
Dari 30 mobil derek yang disiapkan, 12 unit di antaranya akan dipusatkan di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
Megapolitan
Wajah Ahok Semringah Jajal Mobil Derek Seharga Rp 1,1 Miliar
Wajah Ahok Semringah Jajal Mobil Derek Seharga Rp 1,1 Miliar
Ahok yang mengenakan batik berwarna cokelat muda pada Selasa (8/12/2015) ini terlihat semringah dengan kendaraan seharga Rp 1,1 miliar itu.
Megapolitan
Dishub DKI Tambah Jumlah Pembelian Mobil Derek
Dishub DKI Tambah Jumlah Pembelian Mobil Derek
Dishubtrans DKI Jakarta menambah jumlah mobil derek otomatis yang akan dibeli, dari semula 19 unit menjadi 32 unit. Ke-32 kendaraan tersebut ditargetkan sudah bisa dioperasikan paling lambat November 2015.
Megapolitan
Tertibkan Parkir Liar, Ahok Sebut DKI Tambah 19 Mobil Derek Otomatis
Tertibkan Parkir Liar, Ahok Sebut DKI Tambah 19 Mobil Derek Otomatis
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah sebanyak 19 mobil derek otomatis. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pengadaan mobil derek otomatis itu guna menertibkan parkir liar di sepanjang ruas Ibu Kota.
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads