Terkait pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan tersebut, hal itu guna dapat mendorong peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, serta dapat terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan.