Hal itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan mobil listrik dengan terdakwa Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Kejaksaan Agung menyatakan mobil listrik yang dirakit PT Sarimas Ahmadi Pratama, yakni mobil merek Ahmadi Type MPV Listrik, tidak laik jalan sebagai mobil penumpang. Alasannya, beberapa bagian tidak berfungsi.