Dari laporan Sudirman, percakapan yang terjadi selama 120 menit. Namun, rekaman yang diserahkan Sudirman ke MKD hanya berdurasi 11 menit 38 detik. Sedangkan, transkrip dari rekaman itu lebih pendek lagi.
Pengajuan kasus Setya Novanto ke persidangan ditunda karena sejumlah anggota MKD meributkan soal "legal standing" Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor.