Wakil Ketua DPR Fadli Zon menghargai keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan yang memberinya teguran karena hadir di acara bakal calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon melanggar kode etik ringan karena menghadiri kampanye bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang tak terima dengan langkah sebagian pimpinan dan anggota MKD yang telah memeriksa Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon secara diam-diam pada Kamis (15/10/2015).