Hasto menyadari Jokowi-JK belum pasti menjadi presiden dan wakil presiden 2014-2019 karena MK masih bisa menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai pemenang.
Mahkamah Konstitusi dianggap tidak dapat mendiskualifikasi salah satu pasangan kandidat dalam Pemilu Presiden 2014. Keputusan maksimal atas perkara pemilu adalah pemungutan suara ulang.
Alamsyah menjelaskan, temuan awal terkait dugaan kecurangan hanya ditemukan di 52.000 TPS. Namun belakangan, setelah penyelidikan ulang dilakukan, jumlahnya bertambah sebanyak 41.000 TPS.
Anggota tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Alamsyah Tsanawiyah, membantah pihaknya tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.