Mahkamah Konstitusi membuat peraturan baru untuk menghadapi penanganan sengketa Pemilu 2014. Diharapkan, peraturan tersebut bisa membantu MK dalam menangani perselisihan hasil pemilu, baik pada pemilu legislatif maupun pemilu presiden.
Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia meminta Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan sela atas gugatan terhadap pembatasan pengumuman hasil suvei dan hitung cepat pemilu.
Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif ke Mahkamah Konstitusi. Persepi menggugat aturan yang membatasi waktu pengumuman hasil survei politik dan hitung cepat.
Bakal calon presiden dari Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) dapat segera memutus judicial review Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres).